Translate

Jumat, 23 November 2018

makalah aliran seni rupa

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, senantiasa kami panjatkan karena atas berkah dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas karya tulis ini. Karya tulis ini berisikan paparan tentang berbagai aliran seni lukis naturalisme, Realisme, dan Romantisme yang sangat berguna khususnya bagi siswa dalam rangka menilai, menghargai, memahami kandungan estetis yang terdapat dalam karya seni lukis karya-karya orang lain umumnya bagi masyarakat pembaca.
Uraian dalam karya tulis ini dibuat dalam bentuk teks dan ringkasan sederhana dengan tujuan agar mudah untuk mempelajari dan membacanya. kami menyadari sepenuhnya bahwa karya tulis yang kami buat belumlah sempurna seperti yang diharapkan. oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari rekan-rekan demi keberhasilan penyusunan karya tulis berikutnya ya lebih baik dan sempurna.

Randangan, 24 Oktober 2018


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang 3
1.2  Rumusan Masalah 3
1.3  Tujuan Penulisan 3
1.4  Sistematika Penulisan 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Aliran Seni Rupa Surealisme 5
2.2  Pengertian Aliran Seni Rupa Dadaisme 6
2.3  Pengertian Aliran Seni Rupa Kubisme 6-7
2.4  Pengertian Aliran Seni Rupa Futurisme    8
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan 9
3.2  Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar. Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas, papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan.
Lukisan adalah karya seni yang proses pembuatannya dilakukan dengan memulaskan berbagai warna, dengan kedalaman warna "pigmen" dalam pelarut (atau medium) dan gen pengikat (lem) untuk pengencer air, gen pegikat berupa minyak linen untuk cat minyak dengan pengencer terpenthin, pada permukaan (penyangga) seperti kertas, kanvas, atau dinding. Ini dilakukan oleh seorang pelukis; dengan kedalaman warna dan cita rasa pelukis, definisi ini digunakan terutama jika ia merupakan pencipta suatu karya lukisan. 

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa itu Aliran surealisme,dadaisme, kubisme, dan futurisme ?
2.      Apa saja Contoh-contoh Lukisan  surealisme,dadaisme, kubisme, dan futurisme .?
3.    Siapa saja tokoh-tokoh aliran  surealisme, dadaisme, kubisme, dan futurisme  ?

1.3    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui aliran surealisme,dadaisme, kubisme, dan futurisme 
4.      Untuk mengetahui tokoh-tokoh aliran  surealisme,dadaisme, kubisme, dan futurisme .
5.      Untuk mengetahui contoh-contoh lukisan aliran  surealisme,dadaisme, kubisme, dan futurisme . 
1.4    Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun berdasarkan urutan sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I pendahuluan,
1. Latar belakang,
2. Rumusan masalah,
3. Tujuan penulisan,
4. Sistematika penulisan.
Bab II pembahasan,
1. Pengertian Aliran Seni Rupa Surealisme
2. Pengertian Aliran Seni Rupa Dadaisme
3. Pengertian Aliran Seni Rupa Kubisme
4. Pengertian Aliran Seni Rupa Futurisme
Bab III penutup
1. Kesimpulan
2. Saran.
Daftar pustaka

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!



BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Aliran Seni Rupa Naturalisme
Naturalisme di dalam seni rupa adalah usaha menampilkan objek realistis dengan penekanan seting alam. Hal ini merupakan pendalaman labih lanjut dari gerakan realisme pada abad 19 sebagai reaksi atas kemapanan romantisme.
Salah satu perupa naturalisme di Amerika adalah William Bliss Baker, yang lukisan pemandangannya dianggap lukisan realis terbaik dari gerakan ini. Salah satu bagian penting dari gerakan naturalis adalah pandangan Darwinisme mengenai hidup dan kerusakan yang telah ditimbulkan manusia terhadap alam.
Naturalisme melukiskan segala sesuatu sesuai dengan nature atau alam nyata, artinya disesuaikan dengan tangkapan mata kita. Basuki Abdullah melukis seorang perawan desa dengan pakaian lusuh justru tampak seperti bidadari. Tokoh Natularisme di Indonesia selain Basuki Abdullah adalah Raden Saleh. Saat ini semisal Choirun Sholeh.
Di dalam seni rupa adalah usaha menampilkan objek realistis dengan penekanan seting alam. Hal ini merupakan pendalaman labih lanjut dari gerakan realisme pada abad 19 sebagai reaksi atas kemapanan romantisme.
  Sejarah Aliran Naturalisme
John Amos Comenius seorang filsuf yang hidup pada abad ke-16, tepatnya tahun  1592-1670, dianggap sebagai seorang filsuf yang pertama kali memperkenalkan aliran naturalisme dalam pendidikan. Inilah mungkin awal sejarah munculnya aliran naturalisme, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Tokoh-tokoh Aliran Naturalisme
Berikut adalah beberapa nama tokoh-tokoh aliran naturalisme :

1.       William Hogart
2.       Frans Hall
3.       Raden Saleh
4.       Abdullah Sudrio Subroto
5.       Basuki Abdullah
6.       Gambir Anom
7.       Trubus
Contoh Lukisan Naturalisme
 
2.2    Aliran Seni Rupa Realisme
Istilah realisme berasal dari kata latin realis yang berarti ‘sungguh-sungguh, nyata benar’. Sepanjang sejarah panjang bervariasi, realisme telah memiliki tema umum, yang disebut prinsip atau tesis kemerdekaan. Tema ini menyatakan bahwa realitas, pengetahuan dan nilai yang ada secara independen dari pikiran manusia. Ini berarti bahwa realisme menolak pandangan idealis bahwa ide-ide hanya nyata.Barang ada bahkan meskipun tidak ada pikiran untuk melihat mereka (ingat pertanyaan klasik tentang pohon tumbang di hutan). Untuk realis, hal ini tentu sebuah realitas independen, namun, realis juga menganggap ide untuk menjadi bagian dari tesis.
Realisme Aristoteles didasarkan pada prinsip bahwa ide-ide (atau bentuk) bisa ada tanpa masalah, tapi tidak peduli bisa eksis tanpa bentuk. Aristoteles menyatakan bahwa setiap bagian materi memiliki sifat universal dan khusus. Sebagai contoh, semua orang berbeda dalam sifat-sifat mereka. Kita semua memiliki berbagai bentuk dan ukuran dan tidak ada dua yang sama. Kami melakukan semua berbagi sesuatu yang universal yang disebut “kemanusiaan.”Kualitas universal ini tentunya nyata karena itu ada secara mandiri dan terlepas dari satu orang. Aristoteles menyebut kualitas bentuk universal (gagasan atau esensi), yang merupakan aspek nonmaterial dari setiap objek materi tunggal yang berhubungan dengan semua benda lain dari grup tersebut.
Meskipun bentuk adalah nonmateri, kita menyadari itu dengan memeriksa benda-benda materi yang ada yang independen dari kita. Aristoteles percaya bahwa kita harus mempelajari dan memahami realitas segala sesuatu. Dia setuju dengan Plato pada posisi ini. Mereka berbeda tentang metode bagaimana untuk tiba pada formulir. Aristoteles percaya seseorang bisa membentuk dengan mempelajari hal-hal material dan Plato percaya itu bisa dicapai melalui penalaran, seperti dialektika.

Contoh Lukisan Realisme



JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!


2.3   Aliran Seni Rupa Romantisme
Romantisme, yaitu aliran seni rupa yang penggambarannya mengandung cerita, baik cerita binatang maupun manusia. Pelukis yang beraliran romantisme ini adalah Raden Saleh, F. Goya (Spanyol), Turner (Inggris), Rubens (Belanda). Aliran Romantisme merupakan pemberontakan terhadap aliran Neo-Klasik, dimana Jean Jacques Rousseau mengajak kembali pada alam, sebagai manusia yang tidak hanya memiliki pikiran tetapi juga memiliki perasaan dan emosi.

Lukisan-lukisan romantisme cenderung menampilkan :
1. Hal yang berurusan dengan perasaan seseorang (sangat ditentang dalam aliran Neo- Klasik.
2. Eksotik, kerinduan pada masa lalu
3. Digunakan untuk perasaan dari penontonnya
4. Kecantikan dan ketampanan selalu dilukiskan

Ciri-ciri aliran Romantisme sebagai berikut :
A.  Lukisan mengandung cerita yang dahsyat dan emosional.
B.  Penuh gerak dan dinamis.
C.  Warna bersifat kontras dan meriah.
D.  Pengaturan komposisi dinamis.
E.  Mengandung kegetiran dan menyentuh perasaan.
F.  Kedahsyatan melebihi kenyataan.

Contoh Lukisan Romantisme
 



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Seni rupa murni adalah Seni rupa yang dalam proses pembuatan dan tujuannya mengarah pada kepuasan batin penciptanya tersebut. Seni rupa murni bentuknya diciptakan dan diwujudkan orang, sebagai curahan hati nurani yang sangat indah sekali.
Didalam seni rupa murni terdapat berbagai macam aliran-aliran seni rupa, Semua aliran itu dituangkan dalam suatu karya seni rupa murni. Aliran-aliran itu memiliki sejarah yang panjang yang dibangun oleh para tokoh baik dari mancanegara maupun dari dalam negeri. Dengan mempelajari aliran-aliran tersebut diharapkan agar tumbuh rasa cinta tanah air dan keinginan untuk mempertahankannya. Semoga bermanfaat.

3.2  Saran
Pendidikan seni rupa sangat penting dalam suatu pembelajaran . Oleh karena itu, pendidikan seni rupa perlu ditananmkan pada siswa sejak usia dini, agar bakat yang dimiliki siswa dapat dikembangkan sesuai dengan minat dan kreativitas yang dimiliki siswa.

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!



DAFTAR PUSTAKA

http:id.wikipedia.org/wiki/Aristoteles#cite_note-fuad-1
1997, Isme-Isme: dari A Sampai Z, Yogyakarta, Kanisius
Hadiwijoyo Harun, 1995, Sari sejarah Filsafat barat, Yogyakarta: Kanisius
Ozmon dan Craver, Filosofis Yayasan Pendidikan, halaman 53
http://lelang-lukisanmaestro.blogspot.com.tr/2011/07/lukisan-karya-basuki-abdullah.html




Latar belakang terbentuknya republik indonesia serikat


Latar Belakang Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Perjanjian Den Haag pada putaran tahun kedua ini adalah perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Perundingan ini membuat langkah yang lebih progresif, dari gagasan van mook sebelumnya. Van mook telah dipecat dari masa jabatannya sebagai penguasa tertinggi musyawarah di negara-negara federal atau yang sering disebut dengan BFO. Sebelum berlanjut kepada internasional, wakil-wakil dari Indonesia berunding dengan wakil-wakil anggota BFO.
Perundingan pertama yang dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juli 1949, dan perundingan kedua yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1949. Mereka merundingkan tentang pentingnya usaha dalam menciptakan sistem politik baru (baca juga: Sistem Politik Komunis di Indonesia). Perundingan ini kembali dilanjutkan di Konfensi Meja Bundar di Den Haag. Awal pertama KMB dimulai pada tanggal 23 Agustus 1949, waktu itu degalasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta. Sedangkan pimpinan pada BFO adalah Anak Agung Gde Agung. Pada perundingan tersebut membahas aspek rangka serah terima dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.
Dan mereka juga melakukan perundingan pembentukan persiapan Uni Indonesia Belanda. Tidak sampai situ saja KBM kembali dilanjutkan dan berlangsung di Belanda, yang akan merumuskan bahwa Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat. Piagam satuan RIS yang sudah dibentuk, lalu ditanda tangani oleh 16 perwakilan dari berbagai masing-masing wakil negara bagian dan daerah otonom. Piagam satuan RIS ini dilakukan tanda tangan di Scheveningen, setelah itu perundingan menjadi tidak diselenggarakan diperkirakan waktu sampai dua bulan sampai berakhirnya KMB.
KMB sendiri dibubarkan dan tidak tidak kembali aktif pada tanggal 2 November 1949. Dengan berakhirnya masa KMB, Indonesia mulai membentuk konstitusi negara Republik Indonesia Serikat. Hasil pernyataan KBM yang menyatakan bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan negera Indonesia pada negara Republik Indonesia Serikat tanpa syarat, dan tidak akan menyabut konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut.
Terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat
Republik Indonesia Serikat mempunyai 7 bagian negara, dan mempunyai 9 daerah otonom. Juga mempunyai masing-masing mempunyai luas daerah yang berbeda dan jumlah penduduk yang masing-masing berbeda-beda. Jika kita melihat negara-negara bagian pada negara Republik Indonesia Serikat, daerah wilayah yang mempunyai luas daerah dan penduduk yang besar ada pada wilayah Sumatra Timur, Sumatra Selatan, Negara Pasudan, dan Negara Indonesia bagian Timur.
Rombongan degalasi Indonesia yang dipimping oleh Mohammad Hatta ini datang tiba kembali ke Yogyakarta pada tanggal 14 November 1949. Hasil KBM yang diratifikasikan yang sebar luaskan kepada wilayah-wilayah Indonesia dan semua negara fideral yang sudah menjadi wilayah negara Indonesia Serikat. Lalu pada tanggal 14 November 1949 kembali diadakan perundingan kepada semua wakil BFO dengan wakil dari Indonesia. Melakukan pada wakil anggota BFO tanda tangani keputusan bahwa konstitusi RIS sudah mulai berlaku pada Desember 1949.
Sejak saat itu KNIP yang berada di Yogyakarta mulai membahas masalah perundingan yang telah terjadi pada KMB. Sidang pleno pada KNIP mulai diadakan dan dilangsungkan, pada perundingan ini banyak yang anggota yang sadar bahwa pembentukan RIS sebenarnya adalah kesalahan yang besar untuk proklamasi kemerdekaan. Namun pertimbangan yang diberikan oleh KNIP, tidak sangat diterima oleh anggota lainnya. Dan tidak ada jalan lain KNIP menerima keputusan yang telah dibuat oleh KMB, juga naskah pada konstitusi RIS tidak dapat diubah sedikit pun. KNIP juga harus memilih 12 anggota perwakilannya untuk duduk dalam perwakilan RIS.

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!


Setelah satu minggu sidang dilaksanakan, maka dibuatlah keputusan pengesahan kepada seluruh KMB dengan memberikan suara. Perolehan hasil suaranya adalah 236 menerima hasil sidang KMB dan 62 suara menolak hasil sidang KMB. Tepat pada tanggal 15 Desember 1949 KNIP meratifikasikan hasil-hasil KMB. Setelah itu menunjuk wakil-wakil yang akan duduk disenat RIS, KNIP juga menunjuk wakil-wakil Indonesia sebagai Dewan Perwakilan Rakyat RIS. Juga anggota-anggota BFO diangkat menjadi perwakilan-perwakilan dari RIS. Tanggal 16 Desember 1949 panita RIS memilih Soekarno sebagai presiden yang pertama dalam pembentukan negara RIS yang baru.
Peresmian Soekarno sebagai presiden RIS ini pada tanggal 17 Desember 1949 di Yogyakarta (baca juga: Demokrasi Era Reformasi di Indonesia). Lalu KNIP mengangkat ketua KNIP yaitu Mr. Assaat Datuk Mudo sebagai pemangku jabatan presiden Indonesia. Sehingga Mr. Assaat Datuk Mudo memegang de facto presiden Indonesia kedua hingga masa jabatan RIS bubar pada tanggal 17 Agustus 1950. Mohammad Hatta, Anak Agung Gde Agung, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Sultan Hamid II dipilih oleh DPR RIS menjadi formatur kabinet Indonesia. Bentuk kabinet RIS yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1949, inilah masing-masing nama kabinet RIS:
  • Perdana Menteri: Mohammad Hatta
  • Menteri Luar Negeri: Mohammad Hatta
  • Menteri Pertahanan: Hamengku Buwono IX
  • Menteri Dalam Negeri: Ide Anak Agung Gde Agung
  • Menteri Keuangan: Syafruddin Prawiranegara
  • Menteri Perekonomian: Ir. Juanda
  • Menteri Perhubungan dan Pekerjaan Umum: Ir. H. Laoh
  • Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Soepomo
  • Menteri P dan K: dr. Abu Hanifah
  • Menteri Perburuhan: Mr. Wilopo
  • Menteri Sosial: Mr. Kosasih Purwanegara
  • Menteri Agama: K. H. Wahid Hasyim
  • Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
  • Menteri Negara: Sultan Hamid Alkadrie II, Mr. Mohammad Roem, dan Dr. Suparno
Terjadi upacara dari kedaulatan Belanda pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Indonesia yang dilakukan di dua tempat yang bersamaan. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui Indonesia sebagai kedaulatan RIS.
Kebentukan Negara Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
Setelah membentuk negara yang mempunyai kedaulatan Republik Indonesia Serikat, mulailah kabinet dan juga presiden mengubah bentuk negara yang baru dan sistem perjalanan pemerintahan yang baru. Dan mempunyai Sistem pemerintahan yang palementer, negara yang berbentuk federal ini tertulis pada alinea 3 Mukadimah Konstitusi RIS pada tahun 1949. Piagam negara dalam bentuk kedaulatan republik indonesia adalah bentuk federasi.
Pada 1 ayat 1 mengubah pasal yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negera hukum yang demokrasi dan berbentuk republik referasi. Sistem parlementer juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Perdana menteri adalah jabatannya sebagai kepala pemerintah dan Presiden/Raja sebagai mempunyai jabatan kepala negara kedudukannya.
  • Ekslekusif Presiden ditunjuk oleh badan legislatif, sedangkan untuk Presiden/Raja ditunjuk dari seleksi menurut undang-undang yang berlaku dinegaranya.
  • Perdana Menteri mempunyai hak prerogratif, hak itu adalah bisa mengankat dan memberhentikan Pejabat-pejabat Menteri yang memimpin departement dan non departement.
  • Pejabat-pejabat Menteri hanya bertanggung jawab atas kekuasaan legistatif
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legistatif
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legistatif

  • Partai-partai yang besar yang hanya belaku pada posisi eksekutif.
  • Kedudukan kepala negara tidak dapat digangugugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintaghan
Mostisquieu sering kali dikenal sebagai seorang tokoh yang mengajarkan teori pemisahan kekuasaan trias polica. Trias polica ini sudah sering hampir diterapkan hampir seluruh negara di dunia. Mostisquieu pada ajaran tria polica, mengajarkan pemisahan antara tiga kekuasaan yaitu legistatif, eksekutif, dan yudikatif.
Masalah-masalah yang Muncul dalam Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
Pada masa sistem kedaulatan republik Indonesia Serikat, banyak sekali mengalami masalah yang terjadi di Indonesia. Kabinet Hatta yang disibukan dengan berbagai masalah yang muncul akibat perang kemerdekaan juga masalah-masalah intern yang terjadi pada kehidupan negara muda. Diakibatkan permasalah pada masa perang ini, karena prasana yang dimiliki Indonesia hancur dan Indonesia mengalami kerugian yang sangat banyak. Mulailah perkembangan ekonomi di Indonesia semakin memburuk dan semakin banyak masyarakat di Indonesia mengalami kerusakan mental karena tidak kuat untuk mengalami kepurukan masalah ekonomi.
  • Masalah utama dalam bidang ekonomi adalah munculnya inflasi dan defisit-defisit pada anggaran negara.
  • Pemerintah harus mengatasi masalah inflasi itu, untuk itu pemerintah menjalankan suatu kebijakan dalam bidang keuangan.
  • Pemerintah mengeluarkan perintah baru, yaitu pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950. Peraturan ini juga sering dikenal dengan kebijakan gunting Syarifruddin.
  • Menetapkan bahwa uang yang bernilai 2,50 gulden atau 5 rupiah keatas dipotong menjadi dua, sehingga nilai mata uang menjadi setengah.
Ini sangat berdampak bagi yang memiliki banyak uang, agar pemerintah mulai dapat mengatasi masalah inflasi supaya tidak meningkat. Lalu, ekonomi mulai bisa diperbaiki dengan adanya meletunya perang Korea. Perdangangan luar negeri mulai meningkat ekspor, maka pendapatan negara pun mulai mengalami peningkatan. Masalah yang muncul lainnya adalah masalah kepegawaian sipil maupun militer. Lalu pada saat masa perang sudah mulai berakhir, dilakukannya pasukan yang harus dikurangi karena keuangan negara yang sangat tidak mendukung. Namun, tidak perlu khawatir mereka mendapatkan penampungan ingin melakukan progam rasionalisasi.

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!



Kebijakan yang dilakukan Pemerintah pada masalah yang muncul pada negara RIS:
  • Pemerintah akan melanjutkan pelajaran dan pelatihan pusat latihan yang memberikan pendidikan keahlian untuk memberikan kesempatan mereka menempuh karir sipil yang profesional.
  • Juga usaha transmigrasi dilakukan, meskipun masalah kepegaiwaan RIS masih belum diatasi juga.
  • Pembentukkan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ( APRIS ) yang diambil dari sebagian TNI dan kalangan bekas anggota KNIL. KNIL yang akan dileburkan ke dalam aparis sebesar 33.000 orang dan 33 perwira.
  • Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan mental terhadap TNI. Satu pihak TNI yang harus diwajibkan bekerja sama dengan musuh.
Ini mengakibatkan masalah-masalah baru yang timbul pada kedaulatan negara RIS. Lalu masalah yang muncul barunya adalah Bandung mempunyai Angkatan Perang Ratu Adil ( APRA ) mengrimkan pada negara kedaulatan RIS, dan negara Pasundan yang menuntut keadilan pengkuan sebagai tentara Pasundan dan menolak adanya pembubaran negaranya. Juga Kalimatan Barat menolak masuknya TNI serta menolak mengakui menteri pertahan RIS yaitu Sultan Hamid. Keadaan ini yang semakin buruk, dan semakin wilayah yang tidak ingin mempertahankan kedaulatan RIS tersebut.

Keadaan ini sangat sekali dimanfaatkan oleh Belanda dengan tujuan Belanda yang ingin mempertahankan RIS dan membuat kacau negara Indonesia. Jika usaha yang dilakukan oleh Belanda sudah berhasil, maka konstitusi RIS tidak mampu bertahan dan memelihara kemanan dan ketertiban dunia. Suasana yang tidak stabil akibat bom yang tidak segaja ditinggalkan dari pihak kolonialis, sehingga pemerintah mulai menghadapi pemberontakan yang baru lagi
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
Sesungguhnya sejak prokiamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bentuk negara yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah Republik Kesatuan dan bukan Republik Federasi. Adapun bentuk negara Republik Indonesia Serikat terpaksa diterima oleh para pemimpin Indonesia Dalam KMB, hanyalah suatu siasat politik belaka, untuk dapat kembali ke bentuk Negara kesatuan. Apa yang diperkirakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia itu ternyata benar. Terbukti bahwa RIS satu persatu menggabungkan din dengari dengan negara bagian RI, yang diatur dengan Undang-undang Darurat Nomor 11 taliun 1950.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 itu, negara-negara bagian yang pertama menggabungkan din dengan RI adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, pada 9 Maret 1950, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Sumatra Selatan, Belitung, Riau, Daerah Banjar, Dayak Besar dan Kotawaringin pada 4 April 1950, Padang dan sekitamya serta Sabang pada 11 Mei 1950, dan Pasundan pada 24 Mei 1950. Dengan penggabungan itu akhirnya tinggal tiga negara bagian yang masth berdiri, yaitu
  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Sumatera Timur.
Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur akhimya tunduk pula pada tuntutan rakyat daerahnya untuk segera menggabungkan din dengan RI, akibatnya kedua negara bagian mi pun memberikan kuasa sepenuhnya kepada pemerintali RIS untuk membahas lebih jauh tentang pembentukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, dicapailah kata sepakat antara pemerintah RIS yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dengan pemerintah Republik Indonesia.
Persetujuan yang dicapai kedua pihak itu kemudian dituangkan dalam suatu Piagam Persetujuan pada 19 Mei 1950 yang mencapai kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara kesatuan sebagai kelanjutan dan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada 17 Agustus 1945. Bagi negara kesatuan yang akan dibentuk itu, diperlukan suatu Undang-undang Dasar baru. Oleh karena itu,dibentuklah suatu panitia bersama untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh Parlemen dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950, dan berlakulah undang-undang dasar barn pada 17 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut sebelumnya pada tanggal 12 Agustus oleh BPKNIP di Yogyakarta. Pembentukan UUDS 1950 itu dilandaskan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.

Pasal 186 Konstitusi RIS

Badan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.

Pasal 190, Pasal 127a dan Pasal .191 ayat (2) Konstitusi RIS

Pasal-pasal ini mengenai perubahan Undang-Undang Dasar, maka dengan Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950No. 56), UUDS 1950 dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950, yang berisikan.
  1. Mukadimah 4 alinea
  2. Batang Tubuh 6 Bab dan 146 Pasal tanpa penjelasan

Sama halnya dengan Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 134, bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Sementara itu. Oleh karena itu,untuk merealisasikan Pasal 134 itu, telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955, untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1953. Hasil pemilihan umum itu diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung.

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!


Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk negara kesatuan yang terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950 berlandaskan pada pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Landasan lainnya adalah alinea keempat Pemukaan UUDS 1950 yang berbunyi: “Ma/ca demi mi kami menyusun kemerdekaan kt.zmi itu dalam suatu piagam yang berbentuk Republik Kesatuan ... “. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik.
Sebagai ciri pokok bahwa suatu negara berbentuk republik, ialah bila kepala negaranya dipilih oleh rakyat dan bukan melalui sistem keturunan. Dalam UUDS 1950, hal mi jelas dicantumkan dalam pasal 45, yang berbunyi:
  1. Presiden adalah Kepala Negara
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berbeda dengan Konstiutsi RIS yang tidak mengenal jabatan Wakil Presiden, pada UUDS 1950, jabatan Wakil Presiden diadakan kembali.
Alat-alat perlengkapan negara dalam Pasal 44 UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan

Sistem Pernerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950, sama dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1948 yaitu sistem Parlementer semu (quasy parlementer). Hal ini tercermin dan ciri-cirinya sebagai berikut.
  1. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden, dan bukan oleh Parlemen sebagai mana dalam sistem parlemen mumi, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUDS 1950.
  2. Kekuasaan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan masih dicampuri oleh Presiden. Menurut UUDS 1950, presiden disebut sebagai kepala negara. Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
  3. Pembentukan kabinet oleh prèsiden, dan bukan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem kabinet parlemen murni. Pembentukan itu dilakukan mula-mula presiden menunjuk beberapa orang formatur kabinet. Mereka itulah yang mengusulkan kepada presiden untuk mengangkat seseorang menjadi Perdana Menteri dan Menteri-menteri lainnya; Pasal 50 jo Pasal 51 UUDS 1950.
  1. Menteri-menteri baik secara perorangan maupun bersama bertanggung jawab kepada parlemen. Tetapi pengangkatan maupun pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden.
  2. Kepala Negara (Presiden) merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Padahal dalam sistem parlementer murni, kedua jabatan itu terpisah. Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah sistem palementer namun masih terdapat pula ciri-ciri kabinet presidentiil. Pada dasamya sistem pemerintahan yang dianut dalam Konstitusi RIS, masih ditemukan dalam UUDS 1950. Namun ada pula perbedaanya; yaitu dalam konstitusi RIS tidak diatur mengenai wewenang presiden untuk membubarkan DPR, maka dalam pasal 84 UUDS 1950 disebutkan “Presiden berhak membubarkan DPR”. Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR barn dalam waktu 30 hari.
Baru pada 1 April 1953, Undang-undang Pemilihan Umum diumumkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Pada 29 September 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk pertama kalinya di Indonesia. Pemilu tahap pertama mi diselenggarakan untuk pemilihan anggota DPR. Seorang anggota DPR mewakili 150.000 jiwa penduduk Indonesia, 12 orang untuk golongan Tionghoa, 8 orang untuk golongan Eropa, dan tiga orang untuk golongan Arab. Konstituante hasil Pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya pada tanggal 10 November 1956 di Bandung dengan agenda utama menetapkan UUDS 1950. Sidang dibuka oleh Presiden Soekarno. Dalam pidato pembukaan, Presiden tidak menentukan batas waktu bagi Konstituante untuk menyelesaikan tugasnya.
Setelah bersidang selama tiga tahun, badan pembuat konstitusi tersebut gagal membuat UUD barn dan bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan mi disebabkan terjadinya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara. Terdapat dua pendapat yang mewakili sebagian besar anggota konstituante terhadap dasasr negara RI. Golongan pertama menghendaki agar tujuh kata dalam sila pertama dasar negara sebagaimana yang tercantum dalam piagam Jakarta tetap dicantumkan dalam UUD yang barn. Tujuh kata itu ialah: “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Golongan kedua menghendaki agar dasar negara yang akan dibuat dimasukkan ke dalam UUD barn adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 atau Pancasila, dengan menghilangkan tujuh kata diatas. Kedua golongan di dalam konstituante tersebut tetap bertahan pada pendapatnya. masing-masing. Sehingga sidang konstituante mengalami kebuntuan.
Pada 25 April 1950, Presiden Soekamo memberikan amanatnya dalam Sidang Konstituante dengan judul “Res Publica, sekali Res Publica.” Beliau menganjurkan kepada Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kata lain kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pada 29 Mei 1950, Konstituante memulai sidangnya kembali. Perdebatan kembali terjadi diseputar dasar negara Republik Indonesia. Setelah diadakan Voting (Pemungutan Suara) maka hasil yang diperoleh adalah mayoritas anggota konstituante menghendaki ke UUD 1945 tetapi jumlah suara tidak memenuhi dua pertiga dan jumlah suara yang masuk. (Pasal 37 UUDS 1950) Pada dan 2 Juni 1959, kembali Voting dilakukan, namun tetap saja jumlah suara kurang dan dua pertiga. Akhirnya Konstituante mengadakan reses dan suatu konstituante reses, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang isinya antara lain membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945.

Pembagian Kekuasaan

Sama halnya dalam Konstituante RIS, maka UUDS 1950 juga mengenal sistem pembagian kekuasaan, sebagaimana yang tercantum di bawah ini:


  1. Kekuasaan menjalanican pemerintahan (eksekutif) dilakukan oleh Perdana Menteri dibantu oleh Menteri dibantu oleh menteri-menteri.
  2. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR.
  3. Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) oleh Mahkamah Agung
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!

Dalam menjalankan pemerintahan, Perdana Menteri dan menteri-menterinya bertanggung jawab kepada DPR. Walaupun mereka tidak bertanggungjawab kepada presiden, namun hams benar-benar memperhatikan kebijakan-kebijakan Presideri/Kepala Negara. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR. Dengan demikian Pemerintah dan DPR, hams bekerja sama di bidang legislatif. Setiap undang-undang hams memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.

Pengesahan pemerintah itu dengan cara, penandatanganan undang-undang (Contrasign) oleh presiden, dan oleh menteri yang bersangkutan dengan materi undang-undang itu. Sedangkan di bidang yudikatif, sepenuhnya tugas Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Selain dan itu. Mahkamah Agung, juga berhak memberikan nasihat kepada Presiden sehubungan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.