Latar
Belakang Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Perjanjian Den Haag
pada putaran tahun kedua ini adalah perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Perundingan ini membuat langkah yang lebih progresif, dari gagasan van mook
sebelumnya. Van mook telah dipecat dari masa jabatannya sebagai penguasa
tertinggi musyawarah di negara-negara federal atau yang sering disebut dengan
BFO. Sebelum berlanjut kepada internasional, wakil-wakil dari Indonesia
berunding dengan wakil-wakil anggota BFO.
Perundingan
pertama yang dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juli 1949, dan perundingan
kedua yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1949. Mereka merundingkan
tentang pentingnya usaha dalam menciptakan sistem politik baru (baca juga: Sistem Politik Komunis di Indonesia).
Perundingan ini kembali dilanjutkan di Konfensi Meja Bundar di Den Haag. Awal
pertama KMB dimulai pada tanggal 23 Agustus 1949, waktu itu degalasi Indonesia
dipimpin oleh Mohammad Hatta. Sedangkan pimpinan pada BFO adalah Anak Agung Gde
Agung. Pada perundingan tersebut membahas aspek rangka serah terima dari
Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.
Dan
mereka juga melakukan perundingan pembentukan persiapan Uni Indonesia Belanda.
Tidak sampai situ saja KBM kembali dilanjutkan dan berlangsung di Belanda, yang
akan merumuskan bahwa Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat. Piagam satuan
RIS yang sudah dibentuk, lalu ditanda tangani oleh 16 perwakilan dari berbagai
masing-masing wakil negara bagian dan daerah otonom. Piagam satuan RIS ini
dilakukan tanda tangan di Scheveningen, setelah itu perundingan menjadi tidak
diselenggarakan diperkirakan waktu sampai dua bulan sampai berakhirnya KMB.
KMB
sendiri dibubarkan dan tidak tidak kembali aktif pada tanggal 2 November 1949.
Dengan berakhirnya masa KMB, Indonesia mulai membentuk konstitusi negara
Republik Indonesia Serikat. Hasil pernyataan KBM yang menyatakan bahwa Belanda
menyerahkan kedaulatan negera Indonesia pada negara Republik Indonesia Serikat
tanpa syarat, dan tidak akan menyabut konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) tersebut.
Terbentuknya
Pemerintahan Republik Indonesia Serikat
Republik
Indonesia Serikat mempunyai 7 bagian negara, dan mempunyai 9 daerah otonom.
Juga mempunyai masing-masing mempunyai luas daerah yang berbeda dan jumlah
penduduk yang masing-masing berbeda-beda. Jika kita melihat negara-negara
bagian pada negara Republik Indonesia Serikat, daerah wilayah yang mempunyai
luas daerah dan penduduk yang besar ada pada wilayah Sumatra Timur, Sumatra
Selatan, Negara Pasudan, dan Negara Indonesia bagian Timur.
Rombongan
degalasi Indonesia yang dipimping oleh Mohammad Hatta ini datang tiba kembali
ke Yogyakarta pada tanggal 14 November 1949. Hasil KBM yang diratifikasikan
yang sebar luaskan kepada wilayah-wilayah Indonesia dan semua negara fideral
yang sudah menjadi wilayah negara Indonesia Serikat. Lalu pada tanggal 14
November 1949 kembali diadakan perundingan kepada semua wakil BFO dengan wakil
dari Indonesia. Melakukan pada wakil anggota BFO tanda tangani keputusan bahwa
konstitusi RIS sudah mulai berlaku pada Desember 1949.
Sejak
saat itu KNIP yang berada di Yogyakarta mulai membahas masalah perundingan yang
telah terjadi pada KMB. Sidang pleno pada KNIP mulai diadakan dan
dilangsungkan, pada perundingan ini banyak yang anggota yang sadar bahwa
pembentukan RIS sebenarnya adalah kesalahan yang besar untuk proklamasi kemerdekaan.
Namun pertimbangan yang diberikan oleh KNIP, tidak sangat diterima oleh anggota
lainnya. Dan tidak ada jalan lain KNIP menerima keputusan yang telah dibuat
oleh KMB, juga naskah pada konstitusi RIS tidak dapat diubah sedikit pun. KNIP
juga harus memilih 12 anggota perwakilannya untuk duduk dalam perwakilan RIS.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!
Setelah
satu minggu sidang dilaksanakan, maka dibuatlah keputusan pengesahan kepada
seluruh KMB dengan memberikan suara. Perolehan hasil suaranya adalah 236
menerima hasil sidang KMB dan 62 suara menolak hasil sidang KMB. Tepat pada
tanggal 15 Desember 1949 KNIP meratifikasikan hasil-hasil KMB. Setelah itu
menunjuk wakil-wakil yang akan duduk disenat RIS, KNIP juga menunjuk
wakil-wakil Indonesia sebagai Dewan Perwakilan Rakyat RIS. Juga anggota-anggota
BFO diangkat menjadi perwakilan-perwakilan dari RIS. Tanggal 16 Desember 1949
panita RIS memilih Soekarno sebagai presiden yang pertama dalam pembentukan
negara RIS yang baru.
Peresmian Soekarno
sebagai presiden RIS ini pada tanggal 17 Desember 1949 di Yogyakarta (baca
juga: Demokrasi Era Reformasi di Indonesia).
Lalu KNIP mengangkat ketua KNIP yaitu Mr. Assaat Datuk Mudo sebagai pemangku
jabatan presiden Indonesia. Sehingga Mr. Assaat Datuk Mudo memegang de facto
presiden Indonesia kedua hingga masa jabatan RIS bubar pada tanggal 17 Agustus
1950. Mohammad Hatta, Anak Agung Gde Agung, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan
Sultan Hamid II dipilih oleh DPR RIS menjadi formatur kabinet Indonesia. Bentuk
kabinet RIS yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1949, inilah masing-masing
nama kabinet RIS:
- Perdana Menteri: Mohammad Hatta
- Menteri Luar Negeri: Mohammad Hatta
- Menteri Pertahanan: Hamengku Buwono IX
- Menteri Dalam Negeri: Ide Anak Agung Gde Agung
- Menteri Keuangan: Syafruddin Prawiranegara
- Menteri Perekonomian: Ir. Juanda
- Menteri Perhubungan dan Pekerjaan Umum: Ir. H. Laoh
- Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Menteri P dan K: dr. Abu Hanifah
- Menteri Perburuhan: Mr. Wilopo
- Menteri Sosial: Mr. Kosasih Purwanegara
- Menteri Agama: K. H. Wahid Hasyim
- Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
- Menteri Negara: Sultan Hamid Alkadrie II, Mr. Mohammad Roem, dan Dr. Suparno
Terjadi
upacara dari kedaulatan Belanda pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Indonesia
yang dilakukan di dua tempat yang bersamaan. Pada tanggal 27 Desember 1949
Belanda mengakui Indonesia sebagai kedaulatan RIS.
Kebentukan Negara
Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
Setelah
membentuk negara yang mempunyai kedaulatan Republik Indonesia Serikat, mulailah
kabinet dan juga presiden mengubah bentuk negara yang baru dan sistem perjalanan
pemerintahan yang baru. Dan mempunyai Sistem pemerintahan yang palementer,
negara yang berbentuk federal ini tertulis pada alinea 3 Mukadimah Konstitusi
RIS pada tahun 1949. Piagam negara dalam bentuk kedaulatan republik indonesia
adalah bentuk federasi.
Pada
1 ayat 1 mengubah pasal yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat ialah suatu negera hukum yang demokrasi dan berbentuk republik
referasi. Sistem parlementer juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Perdana menteri adalah jabatannya sebagai kepala pemerintah dan Presiden/Raja sebagai mempunyai jabatan kepala negara kedudukannya.
- Ekslekusif Presiden ditunjuk oleh badan legislatif, sedangkan untuk Presiden/Raja ditunjuk dari seleksi menurut undang-undang yang berlaku dinegaranya.
- Perdana Menteri mempunyai hak prerogratif, hak itu adalah bisa mengankat dan memberhentikan Pejabat-pejabat Menteri yang memimpin departement dan non departement.
- Pejabat-pejabat Menteri hanya bertanggung jawab atas kekuasaan legistatif
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legistatif
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legistatif
- Partai-partai yang besar yang hanya belaku pada posisi eksekutif.
- Kedudukan kepala negara tidak dapat digangugugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintaghan
Mostisquieu sering
kali dikenal sebagai seorang tokoh yang mengajarkan teori pemisahan kekuasaan
trias polica. Trias polica ini sudah sering hampir diterapkan hampir seluruh
negara di dunia. Mostisquieu pada ajaran tria polica, mengajarkan pemisahan
antara tiga kekuasaan yaitu legistatif, eksekutif, dan yudikatif.
Masalah-masalah
yang Muncul dalam Kedaulatan Republik Indonesia Serikat
Pada
masa sistem kedaulatan republik Indonesia Serikat, banyak sekali mengalami
masalah yang terjadi di Indonesia. Kabinet Hatta yang disibukan dengan berbagai
masalah yang muncul akibat perang kemerdekaan juga masalah-masalah intern yang
terjadi pada kehidupan negara muda. Diakibatkan permasalah pada masa perang
ini, karena prasana yang dimiliki Indonesia hancur dan Indonesia mengalami
kerugian yang sangat banyak. Mulailah perkembangan ekonomi di Indonesia semakin
memburuk dan semakin banyak masyarakat di Indonesia mengalami kerusakan mental
karena tidak kuat untuk mengalami kepurukan masalah ekonomi.
- Masalah utama dalam bidang ekonomi adalah munculnya inflasi dan defisit-defisit pada anggaran negara.
- Pemerintah harus mengatasi masalah inflasi itu, untuk itu pemerintah menjalankan suatu kebijakan dalam bidang keuangan.
- Pemerintah mengeluarkan perintah baru, yaitu pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950. Peraturan ini juga sering dikenal dengan kebijakan gunting Syarifruddin.
- Menetapkan bahwa uang yang bernilai 2,50 gulden atau 5 rupiah keatas dipotong menjadi dua, sehingga nilai mata uang menjadi setengah.
Ini sangat berdampak
bagi yang memiliki banyak uang, agar pemerintah mulai dapat mengatasi masalah
inflasi supaya tidak meningkat. Lalu, ekonomi mulai bisa diperbaiki dengan
adanya meletunya perang Korea. Perdangangan luar negeri mulai meningkat ekspor,
maka pendapatan negara pun mulai mengalami peningkatan. Masalah yang muncul
lainnya adalah masalah kepegawaian sipil maupun militer. Lalu pada saat
masa perang sudah mulai berakhir, dilakukannya pasukan yang harus dikurangi
karena keuangan negara yang sangat tidak mendukung. Namun, tidak perlu khawatir
mereka mendapatkan penampungan ingin melakukan progam rasionalisasi.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!
Kebijakan yang dilakukan Pemerintah pada masalah yang muncul pada negara RIS:
- Pemerintah akan melanjutkan pelajaran dan pelatihan pusat latihan yang memberikan pendidikan keahlian untuk memberikan kesempatan mereka menempuh karir sipil yang profesional.
- Juga usaha transmigrasi dilakukan, meskipun masalah kepegaiwaan RIS masih belum diatasi juga.
- Pembentukkan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ( APRIS ) yang diambil dari sebagian TNI dan kalangan bekas anggota KNIL. KNIL yang akan dileburkan ke dalam aparis sebesar 33.000 orang dan 33 perwira.
- Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan mental terhadap TNI. Satu pihak TNI yang harus diwajibkan bekerja sama dengan musuh.
Ini
mengakibatkan masalah-masalah baru yang timbul pada kedaulatan negara RIS. Lalu
masalah yang muncul barunya adalah Bandung mempunyai Angkatan Perang Ratu Adil
( APRA ) mengrimkan pada negara kedaulatan RIS, dan negara Pasundan yang
menuntut keadilan pengkuan sebagai tentara Pasundan dan menolak adanya
pembubaran negaranya. Juga Kalimatan Barat menolak masuknya TNI serta menolak
mengakui menteri pertahan RIS yaitu Sultan Hamid. Keadaan ini yang semakin
buruk, dan semakin wilayah yang tidak ingin mempertahankan kedaulatan RIS
tersebut.
Keadaan
ini sangat sekali dimanfaatkan oleh Belanda dengan tujuan Belanda yang ingin
mempertahankan RIS dan membuat kacau negara Indonesia. Jika usaha yang
dilakukan oleh Belanda sudah berhasil, maka konstitusi RIS tidak mampu bertahan
dan memelihara kemanan dan ketertiban dunia. Suasana yang tidak stabil akibat
bom yang tidak segaja ditinggalkan dari pihak kolonialis, sehingga pemerintah
mulai menghadapi pemberontakan yang baru lagi
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS
1950)
Sesungguhnya sejak prokiamasi
kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bentuk negara yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah Republik Kesatuan dan bukan Republik
Federasi. Adapun bentuk negara Republik Indonesia Serikat terpaksa diterima
oleh para pemimpin Indonesia Dalam KMB, hanyalah suatu siasat politik belaka,
untuk dapat kembali ke bentuk Negara kesatuan. Apa yang diperkirakan oleh para
pemimpin bangsa Indonesia itu ternyata benar. Terbukti bahwa RIS satu persatu
menggabungkan din dengari dengan negara bagian RI, yang diatur dengan
Undang-undang Darurat Nomor 11 taliun 1950.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11
itu, negara-negara bagian yang pertama menggabungkan din dengan RI adalah Jawa
Tengah, Jawa Timur, Madura, pada 9 Maret 1950, Kalimantan Timur, Kalimantan
Tenggara, Sumatra Selatan, Belitung, Riau, Daerah Banjar, Dayak Besar dan
Kotawaringin pada 4 April 1950, Padang dan sekitamya serta Sabang pada 11 Mei
1950, dan Pasundan pada 24 Mei 1950. Dengan penggabungan itu akhirnya tinggal
tiga negara bagian yang masth berdiri, yaitu
- Negara Republik Indonesia
- Negara Indonesia Timur
- Negara Sumatera Timur.
Negara
Indonesia Timur dan Sumatera Timur akhimya tunduk pula pada tuntutan rakyat
daerahnya untuk segera menggabungkan din dengan RI, akibatnya kedua negara
bagian mi pun memberikan kuasa sepenuhnya kepada pemerintali RIS untuk membahas
lebih jauh tentang pembentukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirnya, dicapailah kata sepakat antara pemerintah RIS yang mewakili Negara
Republik Indonesia Timur dengan pemerintah Republik Indonesia.
Persetujuan yang dicapai kedua pihak itu
kemudian dituangkan dalam suatu Piagam Persetujuan pada 19 Mei 1950 yang
mencapai kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara kesatuan sebagai
kelanjutan dan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Bagi negara kesatuan yang akan dibentuk itu, diperlukan suatu Undang-undang
Dasar baru. Oleh karena itu,dibentuklah suatu panitia bersama untuk menyusun
Rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh
Parlemen dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950, dan berlakulah undang-undang dasar
barn pada 17 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut sebelumnya pada tanggal 12
Agustus oleh BPKNIP di Yogyakarta. Pembentukan UUDS 1950 itu dilandaskan pada
ketentuan-ketentuan berikut ini.
Pasal 186 Konstitusi RIS
Badan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang akan menggantikan
Konstitusi sementara ini.
Pasal 190, Pasal 127a dan Pasal .191 ayat (2) Konstitusi RIS
Pasal-pasal ini mengenai perubahan
Undang-Undang Dasar, maka dengan Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950No. 56), UUDS 1950 dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950, yang berisikan.
- Mukadimah 4 alinea
- Batang Tubuh 6 Bab dan 146 Pasal tanpa penjelasan
Sama halnya dengan Konstitusi RIS 1949, UUDS
1950 juga bersifat sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 134,
bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Sementara itu. Oleh
karena itu,untuk merealisasikan Pasal 134 itu, telah dilaksanakan pemilihan
umum pada bulan Desember 1955, untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum
itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1953. Hasil pemilihan
umum itu diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk negara kesatuan yang terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950
berlandaskan pada pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi: “Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan”. Landasan lainnya adalah alinea keempat Pemukaan UUDS 1950
yang berbunyi: “Ma/ca demi mi kami menyusun kemerdekaan kt.zmi itu dalam suatu
piagam yang berbentuk Republik Kesatuan ... “. Berdasarkan pada ketentuan
tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan
pemerintahannya berbentuk republik.
Sebagai ciri pokok bahwa suatu negara berbentuk republik, ialah bila
kepala negaranya dipilih oleh rakyat dan bukan melalui sistem keturunan. Dalam
UUDS 1950, hal mi jelas dicantumkan dalam pasal 45, yang berbunyi:
- Presiden adalah Kepala Negara
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berbeda dengan Konstiutsi RIS yang tidak
mengenal jabatan Wakil Presiden, pada UUDS 1950, jabatan Wakil Presiden
diadakan kembali.
Alat-alat perlengkapan negara dalam Pasal 44
UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan
Sistem Pernerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950, sama dengan yang dianut
oleh Konstitusi RIS 1948 yaitu sistem Parlementer semu (quasy parlementer). Hal
ini tercermin dan ciri-cirinya sebagai berikut.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden, dan bukan oleh Parlemen sebagai mana dalam sistem parlemen mumi, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUDS 1950.
- Kekuasaan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan masih dicampuri oleh Presiden. Menurut UUDS 1950, presiden disebut sebagai kepala negara. Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
- Pembentukan kabinet oleh prèsiden, dan bukan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem kabinet parlemen murni. Pembentukan itu dilakukan mula-mula presiden menunjuk beberapa orang formatur kabinet. Mereka itulah yang mengusulkan kepada presiden untuk mengangkat seseorang menjadi Perdana Menteri dan Menteri-menteri lainnya; Pasal 50 jo Pasal 51 UUDS 1950.
- Menteri-menteri baik secara perorangan maupun bersama bertanggung jawab kepada parlemen. Tetapi pengangkatan maupun pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden.
- Kepala Negara (Presiden) merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Padahal dalam sistem parlementer murni, kedua jabatan itu terpisah. Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
Dari
uraian di atas, terlihat bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah
sistem palementer namun masih terdapat pula ciri-ciri kabinet presidentiil.
Pada dasamya sistem pemerintahan yang dianut dalam Konstitusi RIS, masih
ditemukan dalam UUDS 1950. Namun ada pula perbedaanya; yaitu dalam konstitusi
RIS tidak diatur mengenai wewenang presiden untuk membubarkan DPR, maka dalam
pasal 84 UUDS 1950 disebutkan “Presiden berhak membubarkan DPR”. Keputusan
presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan
pemilihan DPR barn dalam waktu 30 hari.
Baru pada 1 April 1953, Undang-undang
Pemilihan Umum diumumkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Pada 29
September 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk pertama kalinya di
Indonesia. Pemilu tahap pertama mi diselenggarakan untuk pemilihan anggota DPR.
Seorang anggota DPR mewakili 150.000 jiwa penduduk Indonesia, 12 orang untuk
golongan Tionghoa, 8 orang untuk golongan Eropa, dan tiga orang untuk golongan
Arab. Konstituante hasil Pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya pada tanggal 10
November 1956 di Bandung dengan agenda utama menetapkan UUDS 1950. Sidang
dibuka oleh Presiden Soekarno. Dalam pidato pembukaan, Presiden tidak
menentukan batas waktu bagi Konstituante untuk menyelesaikan tugasnya.
Setelah bersidang selama tiga tahun, badan
pembuat konstitusi tersebut gagal membuat UUD barn dan bersifat tetap sebagai
pengganti UUDS 1950. Kegagalan mi disebabkan terjadinya perdebatan panjang
diseputar persoalan dasar negara. Terdapat dua pendapat yang mewakili sebagian
besar anggota konstituante terhadap dasasr negara RI. Golongan pertama
menghendaki agar tujuh kata dalam sila pertama dasar negara sebagaimana yang
tercantum dalam piagam Jakarta tetap dicantumkan dalam UUD yang barn. Tujuh
kata itu ialah: “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.” Golongan kedua menghendaki agar dasar negara yang akan
dibuat dimasukkan ke dalam UUD barn adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD
1945 atau Pancasila, dengan menghilangkan tujuh kata diatas. Kedua golongan di
dalam konstituante tersebut tetap bertahan pada pendapatnya. masing-masing.
Sehingga sidang konstituante mengalami kebuntuan.
Pada 25 April 1950, Presiden Soekamo
memberikan amanatnya dalam Sidang Konstituante dengan judul “Res Publica,
sekali Res Publica.” Beliau menganjurkan kepada Konstituante agar menetapkan
UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kata lain kembali ke UUD 1945
sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.
Pada 29 Mei 1950, Konstituante memulai
sidangnya kembali. Perdebatan kembali terjadi diseputar dasar negara Republik
Indonesia. Setelah diadakan Voting (Pemungutan Suara) maka hasil yang diperoleh
adalah mayoritas anggota konstituante menghendaki ke UUD 1945 tetapi jumlah
suara tidak memenuhi dua pertiga dan jumlah suara yang masuk. (Pasal 37 UUDS
1950) Pada dan 2 Juni 1959, kembali Voting dilakukan, namun tetap saja jumlah
suara kurang dan dua pertiga. Akhirnya Konstituante mengadakan reses dan suatu
konstituante reses, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang
isinya antara lain membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945.
Pembagian Kekuasaan
Sama halnya dalam Konstituante RIS, maka UUDS 1950 juga mengenal sistem
pembagian kekuasaan, sebagaimana yang tercantum di bawah ini:
- Kekuasaan menjalanican pemerintahan (eksekutif) dilakukan oleh Perdana Menteri dibantu oleh Menteri dibantu oleh menteri-menteri.
- Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR.
- Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) oleh Mahkamah Agung
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL AKU YAA. TOLONG BANTU SAYA!!!
DAN INGAT SUBSCRIBE ITU GRATIS TIS TIS!!!
Dalam menjalankan pemerintahan, Perdana
Menteri dan menteri-menterinya bertanggung jawab kepada DPR. Walaupun mereka
tidak bertanggungjawab kepada presiden, namun hams benar-benar memperhatikan
kebijakan-kebijakan Presideri/Kepala Negara. Kekuasaan membuat undang-undang
(legislatif) dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR. Dengan demikian
Pemerintah dan DPR, hams bekerja sama di bidang legislatif. Setiap
undang-undang hams memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
Pengesahan pemerintah itu dengan cara, penandatanganan undang-undang
(Contrasign) oleh presiden, dan oleh menteri yang bersangkutan dengan materi
undang-undang itu. Sedangkan di bidang yudikatif, sepenuhnya tugas Mahkamah
Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Selain dan
itu. Mahkamah Agung, juga berhak memberikan nasihat kepada Presiden sehubungan
dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar